Rabu, Juni 03, 2009
Dasar-dasar Perbankan Syariah
Sistem muamalah dalam islam adalah meliputi berbagai aspek ajaran, yaitu mulai dari persoalan hak atau kewajiban (the right) sampai kepada urusan lembaga keuangan.
Sistem pengembangan produk di bank syariah dapat dilakukan melalui lima prinsip, yaitu :
1. Prinsip wadiah (simpanan)
Al-wadiah dapat diartikan sebagai titipan murni dari satu pihak ke pihak lain, baik individual maupun badan hukum yang harus dijaga dan dikembalikan kapan saja si penyimpan menghendaki.
2. Prinsip syarikah (bagi hasil)
Syarikah atau musyarikah adalah suatu perkongsian atau kerjasama antara dua pihak atau lebih dalam suatu proyek di mana masing-masing pihak berhak atas segala keuntungan dan kerugian yang terjadi sesuai dengan penyertaan masing-masing. Prinsip ini sama seperti sistem dalam firma atau cv.
3. Prinsip tijarah (jual beli/ pengembalian keuntungan)
Prinsip tijarah adalah prinsip jual beli dimana penjual mengambil keuntungan dari penjualan tersebut.
4. Prinsip al-Ajr (pengambilan fee)
Prinsip ini diterapkan untuk kegiatan sewa-menyewa, penjualan jasa, pengalihan hak, dll.
5. Prinsip al-Qard (biaya administrasi)
Al-Qard Al-Hasan atau benevolent loan adalah suatu pinjaman lunak yang diberikan atas dasar kewajiban sosial semata, dimana si peminjam tidak dituntut untuk mengembalikan apapun kecuali modal pinjaman.
Surat Berharga
1. Saham
Saham adalah penyertaan modal dalam pemilikan suatu perseroan terbatas atau emiten. Terdapat dua jenis saham yaitu, saham atas nama dan saham atas unjuk. Yang biasa diperdagangkan di Indonesia adalah saham atas nama. Nama orang yang memilikinya tertera di dalam saham.
2. Obligasi
Obligasi merupakan surat pengakuan utang atas pinjaman yang diberikan kepada perusahaan penerbit obligasi. Jangka waktu obligasi ini terbatas yaitu ditetapkan yang disertai imbalan bunga yang jumlah dan saat pembayarannya telah ditetapkan dalam perjanjian. Obligasi dapat diterbitkan oleh badan usaha milik negara, swasta, pemerintah pusat, atau pemerintah daerah.
3. Derivatif dari efek
Pengertian efek adalah setiap surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, setiap right (klaim), waran, opsi, atau setiap derivatif dari efek, atau setiap instrumen yang ditetapkan sebagai efek.
a. Right (Klaim)
adalah sebagai bukti hak memesan saham terlebih dahulu yang melekat pada saham yang memungkinkan para pemegang saham untuk membeli saham baru yang akan diterbitkan perusahaan sebelum ditawarkan ke pihak lain. Apabila pemegang saham tidak menggunakan haknya maka bukti right yang dimilikinya dapat diperjualbelikan di bursa.
b. Waran
waran ini seperti right namun dengan jangka waktu tertentu. Waran umumnya berjangka panjang, antara 6 bulan sampai dengan 5 tahun.
c. saham deviden
Keuntungan yang diberika kepada pemegang saham biasanya dalam bentuk deviden. Deviden tersebut biasanya tidak dibagi dalam bentuk tunai tapi dalam bentuk saham baru.
d. Saham bonus
saham bonus biasanya diberikan kepada pemegang saham lama.
e. Obligasi Konvertibel (convertible bond)
obligasi Konvertibel adalah obligasi yang dapat ditentukan dengan saham perusahaan emiten apabila obligasi tersebut setelah melewati jangka waktu tertentu atau masa tertentu dengan perbandingan atau harga tertentu
f. Reksadana
Reksadana atau mutual fund merupakan wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal yang diinvestasikan dalam portofolio oleh manager investasi. Reksadana berbentuk sertifikat sebagai penjelasan bahwa pemodal menitipkan uang kepada manajer investasi sebagai pengelola dana untuk diinvestasikan baik di pasar modal maupun di pasar uang.
Jumat, Februari 27, 2009
Pendapatan Diterima Dimuka
Pendapatan Diterima Dimuka
Perusahaan kadang menerima pembayaran untuk barang atau jasa yang belum diberikan. Untuk penerimaan jenis ini, perusahaan harus memasukkannya ke dalam pos utang, karena perusahaan mempunyai kewajiban untuk memberikan barang atau jasa di waktu yang akan datang.
Contoh : PT. D menerima pembayaran Rp 50 juta untuk barang dagangan yang dipesan konsumen, barang dagangan tersebut harus dikirim akhir bulan depan.
Jurnal untuk mencatat penerimaan kas :
Kas Rp. 50.000.000
>>>Pendapatan diterima dimuka Rp 50.000.000
Jurnal pada saat menyerahkan barang dagangan :
Pendapatan diterima dimuka Rp 50.000.000
>>>Penjualan Rp 50.000.000
Utang Pajak
Utang pajak biasanya timbul karena pajak untuk bulan ini dibayar bulan depan atau kekurangan pajak tahun ini baru dibayar tahun depan. Misal pada bulan ini melakukan penjualan barang kena PPN, biasanya PPN yang kita pungut baru kita setorkan paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya, pajak penghasilan (Pph) untuk bulan ini biasanya baru kita bayar paling lambat tanggal 10 bulan depan.
Contoh : Selama bulan januari 2009 PT. D Menjual barang dagangan kena PPN sebesar Rp 100 juta
Jurnal penjualan selama bulan januari :
Piutang Usaha Rp 110.000.000
>>>Penjualan Rp 100.000.000
>>>PPN Keluaran Rp 10.000.000 3)
100.000.000 X 10% = Rp 10.000.000
Jurnal Penyesuaian pada akhir bulan januari :
PPN Keluaran Rp 10.000.000
>>>Utang Pajak Rp 10.000.000
Utang Wesel
Utang wesel adalah utang yang berbentuk bukti tertulis formal, yang isinya tertulis kesanggupan untuk membayar pada tanggal tertentu. Orang atau perusahaan yang mempunyai tagihan biasanya lebih menyukai jenis ini karena ada bukti yang kuat untuk menagih, apalagi jika urusannya dengan pengadilan.
Wesel digolongkan menjadi dua jenis yaitu :
1. Wesel berbunga
Wesel berbunga adalah wesel yang pada saat pembayarannya selain membayar pokok utangnya juga harus membayar bunga yang telah disepakati.
Contoh : bank A pada tanggal 1 oktober 2008 setuju memberikan pinjaman kepada PT. B sebesar Rp. 5000.000; untuk itu PT. B harus menandatangani promes dengan bunga 10% yang berjangka waktu 5 bulan.
Jurnal penerimaan kas oleh PT. B :
Kas Rp 6.000.000
>>>Utang wesel Rp 6.000.000
Saat tutup tahun, 31 desember 2008, PT. B membuat jurnal penyesuaian untuk biaya bunga selama tiga bulan (okt-des)
Biaya bunga Rp 150.000
>>>Utang bunga Rp 150.0001
Rp 6.000.000 X 10% X 3/12 = Rp 150.000
Jurnal saat pembayaran utang wesel, 1 maret 2009 :
Utang wesel Rp 6.000.000
Utang bunga Rp 150.000
Biaya bunga Rp 100.000
>>>Kas Rp 6.250.000
Keterangan :
utang biaya Rp 150.000 telah dibebankan pada tahun 2008
biaya bunga Rp 100.000, biaya bunga untuk bunga bulan januari dan februari 2009
Contoh 2 : pada tanggal 3 desember 2008 PT. C menarik wesel sebesar Rp 12.000.000 dengan bunga 10% dan jangka waktu 2 bulan untuk menggantikan utang yang telah jatuh tempo
jurnal saat penggantian utang :
Utang dagang Rp 12.000.000
>>>Wesel bayar Rp 12.000.000
jurnal saat pembayaran/ pelunasan
wesel bayar Rp 12.000.000
bunga Rp 200.0002
>>>Kas Rp 12.200.000
2) Rp 12.000.000 X 10% X 2/12 = Rp 200.000
2. Wesel tidak berbunga
Wesel tidak berbunga adalah wesel yang tidak secara eksplisit menyebutkan tingkat bunga tertentu dalam surat wesel yang bersangkutan.
Sebenarnya wesel tersebut tetap ada bunganya karena peminjam wajib membayar lebih besar daripada pinjaman yang diterima. Selisih antara pinjaman yang diterima dengan yang harus dibayar inilah bunga. Dengan kata lain, peminjam menerima kas sebesar nilai tunai atau nilai wesel saat ini (present value).
Nilai tunai adalah sama dengan nilai nominal wesel pada tanggal jatuh tempo dikurangi bunga/ diskonto yang dibebankan.
Contoh : PT. C menandatangani wesel dengan nilai nominal Rp 9.300.000, jangka waktu 3 bulan tanpa bunga. Nilai tunai wesel adalah Rp 9.000.000.
Jurnal untuk mencatat transaksi di atas dalam pembukuan PT. C adalah :
Kas Rp 9.000.000
Diskonto utang wesel Rp 300.000
>>>Utang wesel Rp 9.300.000
Rekening diskonto utang wesel adalah merupakan lawan (contra account) terhadap rekening utang wesel, rekening ini dalam neraca dikurangkan terhadap rekening utang wesel. Diskonto utang wesel ini diamortisasi selama jangka waktu utang wesel.
Jurnal untuk mencatat amortisasi diskonto utang wesel :
Biaya bunga Rp 300.000
>>>Diskonto utang wesel Rp 300.000


